Tasikmalaya- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah atribut kelengkapan khusus yang kepemilikannya bersifat wajib dan mengikat bagi setiap pengendara kendaraan bermotor tanpa terkecuali. sedangkan STNK adalah surat tanda nomor kendaraan yang wajib pula dibawa saat berkendara.

Memiliki SIM menjadi kewajiban standar yang mesti dipenuhi oleh setiap pengendara kendaraan bermotor yang mana pelanggarannya tertuang dalam Pasal 281, yang menyebut jika pelanggaran lalu lintas dengan tidak memiliki SIM dapat diancam dengan denda sebesar 1 juta rupiah atau hukuman kurungan selama 4 bulan.

Selain wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, pemilik SIM juga wajib untuk memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali. Untuk memperpanjang SIM jauh lebih mudah karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Pelayanan SIM, akan tetapi dapat dilakukan di beberapa tempat SIM Keliling yang telah disediakan oleh Polres Tasikmalaya.

Kanit Reg Iden Polres Tasikmalaya Iptu Hj. Dini Kulsum menjelaskan, Kami Dari Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya akan memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dengan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM dan membayar Pajak kendaraan.

Setiap hari minggu kami membuka Samsat Keliling Dan Sim Keliling di Car Free Day Kabupaten Tasikmalaya tepatnya di sepanjang Jl Bojong Koneng atau sekitaran Masjid Agung Gedung Bupati Kabupaten Tasikmalaya. Ujar Iptu Dini.

(sumber: http://www.tribratanewsjabar.com/2016/10/31/pelayanan-sim-dan-samsat-keliling-polres-tasikmalaya/)

Post a Comment

Previous Post Next Post