Cimahi, Mei 2017- Bagi anda warga Kabupaten Cimahi Jawa Barat yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan atau perpanjangan STNK tahunan. Anda bisa memperpanjang masa berlaku STNK di Kantor Samsat setempat. Selain itu anda bisa memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling yang disediakan memang untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembayaran ini.

Berikut lokasi pelayanan Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Cimahi minggu pertama bulan Mei  2017:
  • Hari Selasa, 2 Mei 2017 di Mesjid Agung Cipatat (Kantor Kecamatan Cipatat)
  • Hari Rabu, 3 Mei 2017 di Mesjid Agung Cipatat (Kantor Kecamatan Cipatat)
  • Hari Kamis, 4 Mei 2017 di Mesjid Agung Cipatat (Kantor Kecamatan Cipatat)
  • Hari Jumat, 5 Mei 2017 di Mesjid Agung Cipatat (Kantor Kecamatan Cipatat)
  • Hari Sabtu, 6 Mei 2017 di Pertigaan Cihaliwung Kec Padalarang
Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu jika mengalami kendala teknis maupun cuaca.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan Samsat Keliling yang hanya melakukan perpanjangan STNK tahunan, sedangkan pajak lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat setempat. Syarat untuk pengurusan di Samsat Keliling adalah BPKB, KTP dan STNK asli disertai fotokopiannya.

Demikian informasi Samsat Keliling di Kabupaten Cimahi pada minggu pertama bulan Mei 2017, semoga bermanfaat.

Sumber: Polrescimahi.com

Post a Comment

Previous Post Next Post