Sukabumi, 3-7 Juli 2017- Bagi anda warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat (Jabar), yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tahunan. Silakan segera lakukan pembayaran pajak. Jangan sampai terlambat, anda bisa menuju ke kantor Samsat setempat untuk melakukannya.

Selain di Kantor Samsat, untuk perpanjangan tahunan STNK anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi Samsat keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal ditentukan. Dan berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan Samsat Keliling di wilayah Kabupaten Sukabumi tanggal 3-7 Juli 2017:
  • Hari Selasa 4 Juli 2017, 09.00 sampai 13.30 Wib Samsat Keliling di Kecamatan Gegerbitung, Kecamatan Kalapanunggal..
  • Hari Rabu, 5 Juli 2017, 09.00 sampai 13.30 Wib Samsat Keliling di Desa Benda Kecamatan Cicurug.
  • Hari Kamis,6 Juli 2017, 09.00 sampai 13.30 Wib Samsat Keliling di Kecamatan Cicurug dan Kecamatan Parakansalak..
  • Hari Jumat, 7 Juli 2017, 09.00 sampai 13.30 Wib Samsat Keliling di Kecamatan Ciambar dan Kecamatan Kabandungan.
Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Syarat yang perlu disiapkan di antaranya adalah STNK dan KTP asli yang disertai fotokopiannya.

Demikian informasi Samsat Keliling di wilayah Kabupaten Sukabumi Jabar selama 3-7 Juli 2017. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.

Sumber: TMC Polres Sukabumi, http://www.twitter.com/lantas_ratu

Post a Comment

Previous Post Next Post