Pekalongan, 2017- Bagi anda warga Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tahunan, anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi Samsat keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal.

Berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan Samsat Siaga dan Samsat Keliling di Pekalongan Jawa Tengah:
  • Hari Senin di Balai Desa Bebel, pukul 08.00 sampai 14.00 Wib.
  • Hari Selasa di halaman Polsek Sragi, pukul 08.00 sampai 14.00 Wib.
  • Hari Rabu di halaman kantor Kecamatan Paninggaran, pukul 08.00 sampai 14.00 Wib.
  • Hari Kamis di halaman Kantor Kecamayan Karangdadap, pukul 08.00 sampai 14.00 Wib.
  • Hari Jumat di halaman kantor Kecamatan Doro, pukul 08.00 sampai 11.30 Wib
  • Hari Sabtu di Timur Lapangan Gemek Kedungwuni, pukul 08.00 sampai 14.00 Wib.

  • Hari Senin di Pos Pol Tirto, pukul 08.00 sampai 14.00 Wib.
  • Hari Selasa di halaman kantor Kecamatan Doro, pukul 08.00 sampai 14.00 Wib.
  • Hari Rabu di halaman kantor Kecamatan Kesesi, pukul 08.00 sampai 14.00 Wib.
  • Hari Kamis di halaman Kantor Kecamayan Bojong, pukul 08.00 sampai 14.00 Wib.
  • Hari Jumat di halaman Lapangan Gemek Kedungwuni, pukul 08.00 sampai 11.30 Wib dan buka kembali 13.30 sampai 14.00 Wib.
  • Hari Sabtu di kantor Kecamatan Buaran, pukul 08.00 sampai 14.00 Wib.
  • Hari Minggu di Alun-alun Selatan Kajen, pukul 08.00 sampai 14.00 Wib.
Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Syarat yang perlu disiapkan di antaranya adalah STNK dan KTP/SIM asli yang disertai fotokopiannya.

Demikian informasi Samsat Keliling di wilayah Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah tahun 2017. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.

Sumber: instagram.com/satlantaskajen

Post a Comment

Previous Post Next Post