Jepara, Oktober 2017- Bagi anda warga Kabupaten Jepara Jawa Tengah, yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Anda bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat. Selain itu anda juga bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan di lokasi Samsat Keliling yang disediakan.

Dan berikut jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Jepara Jateng setiap harinya:
  • Hari Senin di Depan RS Reheta Kec. Keling dan Kantor Kecamatan Pecangan.
  • Hari Selasa di Halaman Kecamatan Kalinyamatan dan Kantor Kecamatan Bangsri.
  • Hari Rabu di Halaman Kecamatan Kedung dan Kantor Desa Gedangan Welahan.
  • Hari Kamis di Halaman Kecamatan Kalinyamatan dan depan RS Reheta Keling.
  • Hari Jumat di Halaman Kecamatan Bangsri dan Kantor Kecamatan Pakis Aji.
  • Hari Sabtu di Halaman Kecamatan Tahunan dan Kantor Desa Jambu Mlonggo.
  • Hari Minggu di Alun-alun Kota Jepara.
Untuk waktu pelayanan hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.30 sampai dengan 13.00 Wib. Sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu akan dilayani pada pukul 08.30 sampai 11.00 Wib. Serta Hari Minggu dimulai pukul 06.00 sampai 08.00 wib.

Untuk memastikan jadwal bisa menghubungi Call Center samsat keliling 081227240556 atau sms center 081222461122.


Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini diperuntukkan untuk proses perpanjangan STNK tahunan (bukan lima tahunan) atau penggantian STNK. Untuk pembayaran pajak lima tahunan anda bisa melakukannya di kantor Samsat.

Untuk syarat yang harus disiapkan di antaranya STNK, pajak terakhir, KTP. Surat tersebut harus asli dan juga disertai fotokopi.

Demikian informasi jadwal Samsat Keliling Kabupaten Jepara Jawa Tengah setiap harinya pada bulan ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih.

Sumber: UPPD Kab Jepara via https://www.instagram.com/ilovejepara/

Post a Comment

Previous Post Next Post