Kabupaten Semarang- Bagi anda warga Kabupaten Semarang Jawa Tengah yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tahunan, anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi Samsat keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal.
Jadwal SAMSAT Keliling UPPD Kabupaten Semarang.
  • Senin, pelayanan samsat keliling di Kecamatan Bandungan dan Kecamatan Bringin.
  • Selasa, pelayanan samsat keliling di Kecamatan Getasan dan Kecamatan Kaliwungu.
  • Rabu, pelayanan samsat keliling di Kecamatan Jambu dan Kecamatan Pabelan.
  • Kamis, pelayanan samsat keliling di Kecamatan Sumowono dan Kecamatan Suruh.
  • Jumat, pelayanan samsat keliling di Kecamatan Banyubiru dan Kecamatan Susukan.
  • Sabtu, pelayanan samsat keliling di Kecamatan Sisemut Ungaran dan Kecamatan Pringapus.
Jam Operasional: Hari Senin – Jumat Pukul 08.00 – 14.00 WIB, hari Sabtu 08.00 – 12.00, hari minggu dan hari besar lainnya tutup.

Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Syarat yang perlu disiapkan di antaranya adalah STNK dan KTP asli yang disertai fotokopiannya.

Demikian informasi Samsat Keliling di wilayah Kabupaten Semarang terbaru 2018. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.

(Sumber: http://twitter.com/uppdkabsemarang)

1 Comments

  1. Sangat disayangkan Jadwalnya molor 2 jam
    untuk yg Di kecamatan Getasan, start jam 10 lebih
    Harusnya buka tepat waktu dong
    Waktu itu berharga pak

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post