Buleleng Bali, Agustus 2018- Bagi anda warga Kota dan Kabupaten Blitar Jawa Timur yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tahunan, anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi Samsat keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal.

Dan berikut ini adalah informasi jadwal pelayanan samsat keliling di wilayah Kabupaten Buleleng selama bulan Agustus 2018:

  • Rabu 1 Agustus 2018 di Kantor Desa Sawani Sawan.
  • Kamis 2 Agustus 2018 di Kantor Desa Celukan Bawang Gerokgak.
  • Rabu 8 Agustus 2018 di Kantor Desa Kaliasem Banjar.
  • Kamis 9 Agustus 2018 di Kantor Desa Gesing Banjar.
  • Rabu 15 Agustus 2018 di Kantor Desa Julah Tejakula.
  • Kamis 16 Agustus 2018 di Kantor Desa Sanggalangit Gerokgak.
  • Kamis 23 Agustus 2018 di Kantor Desa Suwug Sawan.
  • Rabu 29 Agustus 2018 di Kantor Desa Umurejo Busungbu.
Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Syarat yang perlu disiapkan di antaranya adalah STNK dan KTP asli yang disertai fotokopiannya.

Demikian informasi Samsat Keliling di wilayah Buleleng Bali selama bulan Agustus 2018. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.

Post a Comment

Previous Post Next Post