Rembang, Oktober 2018- Pajak sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara. Ada peribahasa orang bijka taat membayar pajak. Bagi pemilik kendaraan bermotor, pajak kendaraan sudah tentu wajib untuk membayar pajak.

Nah bagi anda warga Kabupaten Jawa Tengah (Jateng), yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Anda bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat. Selain itu anda juga bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan di lokasi Samsat Keliling yang disediakan.

Untuk jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Jawa Tengah setiap harinya terbaru selama bulan Oktober tahun 2018 adalah sebagai berikut:
  • Hari Senin, pelayanan Samsat Keliling di  Kecamatan Sedan dan Sarang.
  • Hari Selasa, pelayanan Samsat Keliling di  Kecamatan Pancur dan Kragan.
  • Hari Rabu, pelayanan Samsat Keliling di Kecamatan Bulu dan Pamotan.
  • Hari Kamis, pelayanan Samsat Keliling di Kecamatan Gunem dan Sale.
  • Hari Jumat, pelayanan Samsat Keliling di  Kecamatan Sulang dan Sluke.
  • Hari Sabtu, pelayanan Samsat Keliling di  Kecamatan Lasem dan Sumber.
  • Hari minggu, Samsat Keliling di Alun-alun Kota Rembang.
Untuk waktu pelayanan adalah sebagai berikut:
  • Senin sampai Jumat, mulai pukul 09.00 sampai 12.00 Wib.
  • Sabtu, mulai pukul 09.00 sampai 12.00 Wib.
  • Minggu, mulai pukul 09.00 sampai 12.00 Wib.
Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan samsat keliling hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak tahunan. Untuk pelayanan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor samsat. Syarat yang harus dilengkapi di antaranya adalah STNK asli dan KTP atas nama asli disertai Fotokopiannya.

Demikian informasi jadwal Samsat Keliling Kota Rembang Jawa Tengah setiap harinya selama tahun 2018.

Anda juga bisa berpartisipasi mengembangkan blog ini jika mengetahui jadwal samsat keliling di Kota/Kabupaten anda dengan mengirimkan email melalui kontak. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post