Kurakarta - Pagi tadi Kepolisian Resor Kota Surakarta memusnahkan 1.259 knalpot tidak sesuai dengan standar atau knalpot brong di Mapolresta Solo. Knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil patroli dan razia selama Bulan Maret hingga Oktober 2021.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi mengatakan Selain meresahkan masyarakat, bahwa menggunakan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya juga membahayakan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Pada acara pemusnahan knalpot brong secara simbolis oleh Kapolresta didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto dan Kasat Lantas Kompol Adhytiawarman Gautama Putra dengan cara dipotong gergaji mesin, sedangkan lainnya digilas dengan kendaraan mesin penggilas.

Kapolresta Surakarta menjelaskan bahwa knalpot brong tersebut merupakan barang bukti hasil beberapa penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta, mulai Maret hingga 9 Oktober 2021.

Pengendara atau pengguna jalan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

“Jadi, dari 1.259 penindakan, dilakukan penyitaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifik tehnis itu. Kami lantas melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1.259 knalpot brong ini,” Kapolres.

Dalam rangka penegakan hukum Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ yang dilakukan selain tidak terpenuhinya syarat spesifikasi dan teknis syarat laik jalan syarat operasionalnya, juga dilakukan karena penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini dapat membahayakan bagi pengendara kendaraan bermotor itu tersendiri

“Dengan knalpot brong, pembakaran keluar tidak sama dengan yang sudah dilakukan penelitian melalui spesifikasi teknis dari penggunaan knalpot itu sendiri,” kata Kapolresta.

Dari beberapa kejadian tersebut, kata dia, terjadi arus pembakaran yang melebihi kapasitasnya berpotensi terjadi kebakaran pada kendaraan bermotor tersebut.

Pelanggar wajib setelah memenuhi pembayaran denda tilang, baik di pengadilan maupun bank, kata Kapolresta, ada kewajiban untuk melepas knalpot brong pada kendaraannya untuk diganti kembali dengan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis (standar).

sumber: PolrestaSurakarta.Com

Post a Comment

Previous Post Next Post