Yogyakarta - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu-lintas (APILL) dan Warning Lamp. Seperti disampaikan Kasatreskrim Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M. saat konferensi pers, Kamis (13/1) siang.
Didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kasatreskrim menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi di Simpang empat Wirosaban, Umbulharjo, Yogyakarta dan
Depan Rumah Sakit Pratama, Mergangsan Yogyakarta.
"Pada hari Sabtu, 8 Januari 2022 pagi, saksi sedang mengantar istrinya bekerja, sesampainya di TKP, saksi melihat bahwa seperangkat APILL telah hilang, selanjutnya saksi menyampaikan hal tersebut ke grup WA APILL, dan selanjutnya dilakukan pengecekan ke TKP," ucap Kompol Andhyka.
Ia menambahkan usai dilakukan pengecekan dan benar telah terjadi peristiwa tersebut, kemudian di tempat lain juga ditemukan Warning Lamp di Depan RS Pratama telah hilang, atas kejadian tersebut Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengalami kerugian total Rp. 30.000.000,- (tigapuluh juta rupiah).
Setelah mendapatkan laporan, petugas Satreskrim bekerjasama dengan Dishub Kota Yogyakarta kemudian berhasil mengamankan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Tersangka yang diamankan adalah M.E.N.C. alias NUR alias CAHYO (27) warga Godean, Sleman.
Kasatreskrim melanjutkan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai pegawai dinas, dan menyewa jasa angkut, dengan alasan mau memperbaiki, akan tetapi dibawa pulang ke rumahnya dan ada sebagian telah dijual.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max untuk mengangkut barang hasil curian, satu kunci inggris sebagai alat, sejumlah mesin kontrol bantu APILL, sejumlah box APILL, satu buah tiang besi panjang 6 meter warna hijau.
"Bahwa pelaku mengaku sebagai pegawai Subkon dari DISHUB dan telah melakukan hal sama di sekitar tujuh TKP," tambah Kasatreskrim.
Ketujuh TKP tersebut di antaranya Simpang Pasar Lama Sentolo, Simpang Mirota Kampus Jalan Godean, depan RS Pratama Yogyakarta, Simpang Sudimoro, Jl. Imogiri Barat, Simpang 4 Turi, Sleman, Simpang 4 Gedongan Sleman, dan Simpang 4 RS Wirosaban Yogyakarta.
Atas perbuatannya, terhadap pelaku, polisi menyangkakan dengan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Post a Comment