Yogyakarta - Petugas gabungan kepolisan dari Polda DIY, Polresta Yogyakarta dan Polsek Mergangsan berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku pembakaran terhadap temannya, DTP (21) warga Mergangsan.
Pelaku ditangkap setelah satu bulan usai kejadian dan viral di media masa (medsos) twitter. Kedua pelaku yang diamankan adalah JP (21) dan A (22). Sedangkan satu pelaku lain Z yang diketahui melarikan diri ke Lampung.
"Satu pelaku lain melarikan diri usai kejadian renaca akan diantarkan orang tuanya,” kata Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Ary Ade Syam Indriadi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022).
Kombes Ary Ade menjelaskan kejadian pembakaran itu terjadi di rumah korban dengan alamat Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta pada 23 Maret 2022 malam.
"Kasus berawal dari kedatangan tiga pelaku ke rumah korban untuk menanyakan knalpot R9 milik satu rekan lainnya. Knalpot itu diduga kuat terkait dengan kasus pidana lainnya yang dilakukan korban dan tiga pelaku sebelumnya di sekitaran Terminal Giwangan," terangnya.
Tidak puas dan emosi atas jawaban yang diberikan korban, JP kemudian melakukan pemukulan dan menyiramkan BBM ke korban lalu menyalakan korek gas serta menyambar korban. Sehingga mengalami luka bakar dan harus menjalani perawtaan di rumah sakit. Para pelaku pun meninggalkan korban dan lokasi
''Kondisi korban, saat ini belum bisa kami interogasi karena masih mendapatkan perawatan lukanya yang mencapai 80 persen di RS Sardjito," jelasnya.
Para pelaku dijerat pasal pasal 56, 170, 354 dan 355 KUHP dengan ancaman hukuman 12 penjara serta pasal 221 KUHP dengan ancamannya sembilan bulan penjara.
"Semoga dengan terungkapnya kasus ini dapat menjadi pembelajaran kita semua," tambahnya.
Post a Comment