Yogyakarta - Kepolisian Sektor Mantrijeron berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan enam sepeda motor yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga.
Pada konferensi pers yang digelar Polsek Mantrieron bersama Sihumas Polresta Yogyakarta pada Selasa (29/11), Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh, S.H., M.H. bahwa awal mula kejadian bahwa pelaku dengan inisal YTM (51) yang sudah mengenal korban menyewa sepeda motor Honda Vario Nopol AB-6074-WH dengan kesepakatan sewa Rp. 250.000 selama 7 hari.
Saai itu, pelaku membayar uang sewa dengan lancar, kemudian pada bulan April 2022 pelaku datang dan menyewa sepeda motor sampai total 6 unit yaitu Vario hitam AB-6074-WH, Vario pink putih AB-2904-LT, Revo X AB-4487-HB, Vario cbs hijau AB-2377-SG, Genio merah AB-4084-PC dan Beat biru putih AB-6838-TT.
"Pelaku beralasan bahwa sepeda motor tersebut akan dirental temannya untuk keperluan sehari hari. Namun sampai batas waktu atau jatuh tempo sepeda motor tidak dikembalikan berikut uang sewa. Korban menghubungi pelaku dan pelaku beralasan sepeda motor tersebut digadaikan ke pihak lain tanpa pemberitahuan atau tanpa seijin pelapor," lanjut Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp. 91.500.000 (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian melaporkannya ke Polsek Mantrijeron.
"Setelah menerima laporan petugas melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan lidik terhadap pelaku yang terindikasi masih berada di rumahnya daerah Bangunjiwo Kasihan dan keberadaan sepeda motor ada di sejumlah wilayah di daerah Bantul," tambah Kompol Rapiqoh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KHPidana.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. melalui Kasihumas Polresta Yogyakarta berpesan kepada warga masyarakat untuk tetap berhati-hati saat menyewakan kendaraannya.
"Selalu pantau kendaraan yang kita sewakan, Jangan sampai menjadi korban kejahatan penipuan atau penggelapan," pesan Kapolresta melalui Kasihumas.
Post a Comment