R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Hal 250) yang dikatakan dengan Barang adalah segala sesuatu yang berwujud, misalnya Uang, baju, emas, dsb, dan termasuk juga yang tidak berwujud, misalnya daya listrik dan gas.
Dalam (Pasal 509 “KUHPerdata)Yang dimaksud benda bergerak adalah kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan.
Berdasarkan Pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata, mengenai benda-benda yang bergerak, orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemilik benda tersebut. Tetapi, seseorang yang merasa kehilangan barang tersebut (dalam jangka waktu tiga tahun) dapat menuntut kembali barangnya yang hilang dari orang yang menguasai barang tersebut. Orang yang menuntut kembali barang tersebut wajib memberikan penggantian kepada orang yang menguasai barang tersebut, jika orang yang menguasai ini membelinya dari tempat yang biasa digunakan untuk memperjualbelikan barang-barang tersebut (Pasal 582 KUHPer).
Didalam KUHP seseorang yang menemukan barang yang berharga dijalan dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebut dalam pasal 372 KUHP yang berbunyi: “ Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanayak-banyanya Rp 9.000.000.00,-
Dan Dapat juga dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000.000.00,-
Yang dikatakan dengan pengelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian seperti yang disebutkan dalam pasal 362 KUHP. Bedanya adalah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada ditangan pencuri dan masih harus diambilnya. Sedangkan penggelapan waktu memiliki barang tersebut suda ada di tangan tetapi tidak dengan jalan kejahatan.
Misalnya A Menemui Uang dijalan lalu diambilnya. Jika pada waktu mengambil uang tersebut sudah ada niat atau maksud untuk memiliki uang tersebut, maka peristiwa ini di namakan pencurian. Dan apabila pada waktu mengambil uang tersebut pikiran A adalah “Uang itu akan saya serahkan kekantor polisi atau pihak yang berwenang lain” dan betul diserahkannya, disini A tidak berbuat perbuatan atau peristiwa pidana, akan tetapi jika sebelum sampainya di kantor polisi kemudian A timbul maksud atau niat untuk memiliki Uang tersebut dan dibelanjakan, maka A salah, ini dinamakan penggelapan.
Dalam Pandangan Hukum Islam
Barang temuan adalah harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Dalam syariat Islam disebut dengan istilah Luqathah. Bila seseorang menemukan harta yang hilang dari pemiliknya, tentu saja haram hukumnya diambil untuk dimiliki. Karena barang itu pastilah ada pemiliknya yang sedang kesusahan karena kehilangan benda berharga miliknya. Mengambil begitu saja untuk dimiliki berarti sama saja dengan mengambil harta yang haram.
Lalu tindakan apa yang harus dilakukan bila kita menemukan barang berharga di jalan?
Al-Hanafiyah mengatakan disunnahkan untuk menyimpan barang itu bilang barang itu diyakini akan aman bila ditangan Anda untuk nantinya diserahkan kepada pemiliknya. Tapi bila tidak akan aman, maka sebaiknya tidak diambil. Sedangkan bila mengambilnya dengan niat untuk dimiliki sendiri, maka hukumnya haram.
Al-Malikiyah mengatakan bila seseorang tahu bahwa dirinya suka berkhianat atas harta orang yang ada padanya, maka haram baginya untuk menyimpannya.
Asy-Syafi'iyyah berkata bahwa bila dirinya adalah orang yang amanah, maka disunnahkan untuk menyimpannya untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena dengan menyimpannya berarti ikut menjaganya dari kehilangan.
Imam Ahmad bin Hanbal ra. mengatakan bahwa yang utama adalah meninggalkan harta itu dan tidak menyimpannya.
Kewajiban Bagi Yang Menemukan
Islam mewajibkan bagi orang yang menemukan barang hilang untuk mengumumkannya kepada khalayak ramai. Dan masa penngumuman itu berlaku selama satu tahun. Hal itu berdasarkan perintah Rasulullah SAW :
'Umumkanlah selama masa waktu setahun'.
Pengumuman itu di masa Rasulullah SAW dilakukan di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya orang-orang seperti pasar, tempat resepsi dan sebagainya. Dan dalam kasus Anda, maka Anda bisa meminta bantuan pihak hotel untuk mendapatkan alamat si penyewa kamar yang dianggap kehilangan bross tersebut.
Bagaimana Bila Tidak Ada yang Mengakuinya?
Bila telah lewat masa waktu setahun tapi tidak ada yang datang mengakuinya, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bolehlah bagi penemu untuk memiliki harta itu bila memang telah berusaha mengumumkan barang temua itu selama setahun lamanya dan tidak ada seorangpun yang mengakuinya. Hal ini berlaku umum, baik penemu itu miskin ataupun kaya. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik ra., Imam Asy-Syafi'i ra. dan Imam Ahmad bin Hanbal ra. Sedangkan Imam Abu Hanifah ra. mengatakan hanya boleh dilakukan bila penemunya orang miskin dan sangat membutuhkan saja. Tapi bila suatu saat pemiliknya datang dan telah cocok bukti-bukti kepemilikannya, maka barang itu harus dikembalikan kepada pemilik aslinya. Bila harta temuan itu telah habis, maka dia wajib menggantinya.
Namun para ulama juga mengatakan bila barang tersebut adalah barang yang tidak bernilai, maka tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya, apalagi bila untuk mengembalikan atau mengumumkannya membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal.
Misalnya yang hilang adalah peniti, jarum atau sikat gigi. Barang-barang itu secara umum termasuk kategori haqir, yaitu sesuatu yang tidak ada nilainya, asal tidak terbuat dari emas murni 24 karat.
Post a Comment