Kapolsek Gondokusuman Polresta Yogyakarta, Kompol Lucius Ardi Hartana, SH, MH, MM, didampingi oleh Panit Binmas dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Terban, Aipda Tri Roso, menghadiri deklarasi Anti Genk dan Kenakalan Anak Sekolah di SMPN 8 Yogyakarta pada Selasa pagi, 20 Juni 2023.
Dengan gerakan ini, diharapkan dapat mencegah terbentuknya fenomena genk di kalangan pelajar. Keberadaan geng yang meresahkan masyarakat telah sangat mengganggu Yogyakarta, kota yang terkenal sebagai pusat pendidikan, budaya, dan pariwisata.
"Yogyakarta, yang secara khusus dikenal sebagai kota pelajar, budaya, dan wisata, sangat prihatin dengan fenomena genk di kalangan pelajar. Oleh karena itu, Deklarasi Anti Genk dan Kenakalan Anak Sekolah di SMPN 8 Yogyakarta ini harus mendapat dukungan," ujar Kapolsek Gondokusuman.
Dalam deklarasi tersebut, turut hadir Kepala Sekolah, para guru, Kapolsek Gondokusuman, Panit Binmas, Bhabinkamtibmas, serta para siswa dan siswi.
Kapolsek Gondokusuman menyatakan bahwa beberapa langkah telah diambil untuk memerangi kejahatan jalanan. Mulai dari deklarasi, pembinaan pelajar, razia kendaraan, dan patroli rutin di tempat tempat yang sering dijadikan tempat berkumpulnya para kawula muda di wilayah kemantren Gondokusuman hingga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di lapangan.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan tidak ada lagi genk pelajar yang sifatnya negatif yang identik dengan kroyokan atau tawuran. Kroyokan atau tawuran tersebut dapat dimasukkan dalam Pasal 71 KUHP yang ancamannya 6 tahun 5 bulan penjara.
Kapolsek Gondokusuman mengajak seluruh pihak terkait dan masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang telah diambil guna menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh warga Yogyakarta. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan masalah genk dan kenakalan remaja dapat diminimalisir, sehingga Yogyakarta tetap menjadi kota yang kondusif bagi pendidikan, budaya, dan pariwisata. (Humas Polsek Gondokusuman)
Post a Comment