Untuk kesiapsiagaan anggota serta menyampaikan arahan rencana kegiatan berikutnya terhadap anggota yang melaksanakan tugas jaga, maka Polresta Yogyakarta secara rutin mewajibkan kepada anggota jaga untuk melakukan apel serah terima tugas jaga selama 1 x 12 jam, saat pergantian petugas jaga.

Setiap pergantian tugas jaga, petugas jaga lama dan baru wajib melaksanakan apel serah terima tugas jaga, hal ini dilakukan agar masing-masing petugas jaga lama maupun baru dapat mengetahui segala informasi yang terjadi di wilayah Polresta Yogyakarta,” kata Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, SH, MH, Jumat pagi, (7/7/23).

Selain itu, antara petugas jaga lama dan baru dapat mengetahui kondisi dan jumlah barang iventaris maupun tahanan yang menjadi tanggung jawab petugas jaga baru maupun menyampaikan kejadian kejadian dan perkara yang sudah ditangani oleh petugas jaga lama, jelasnya. (Humas Polresta Yogyakarta)
 

Post a Comment

Previous Post Next Post