Pada Jum'at, 21 Juli 2023, telah berlangsung mediasi penyelelesaian permasalahan warga di rumah rumah Bapak Dedy Rusmiyanto, selaku Ketua RT 38 RW 09, Warungboto, Umbulharjo, Yokyakarta. Permasalahan yang terjadi adalah pemukulan atau penganiayaan antara dua warga setempat, yaitu JHN dan DAP.

Kejadian tersebut bermula pada Jumat, 14 Juli 2023, jam 19.30 WIB, ketika terjadi kesalahpahaman yang berujung pada pemukulan dengan tangan kosong yang menyebabkan DAP mengalami luka sobek pada pelipis kirinya, sehingga harus dijahit sebanyak 4 jahitan di RS Hidayatulloh.

Menyadari urgensi untuk menghentikan pertikaian dan mencegah konflik yang lebih besar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Warungboto, Aiptu Tri Hartanto, bersama Polisi RW, Ipda Suryadi, segera berinisiatif untuk memediasi masalah ini. Mereka memahami pentingnya menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang bijaksana dan kekeluargaan.

Mediasi dihadiri oleh Babinsa, tokoh masyarakat, Ketua RT 38 RW 09, seksi Keamanan RT 38, para saksi, serta kedua belah pihak yang terlibat, yaitu JHN dan DAP. Mereka berkumpul di ruang tengah rumah Bapak Dedy Rusmiyanto.

Dengan penuh kesabaran, Aiptu Tri Hartanto dan Ipda Suryadi memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling menyampaikan cerita dan perasaan masing-masing. Ketua RT 38 RW 09, sebagai tokoh yang dihormati di lingkungan mereka, juga turut memberikan arahan dan nasihat bijak kepada JHN dan DAP tentang pentingnya menjaga keharmonisan di antara sesama warga.

Setelah beberapa jam berlalu, suasana mulai mereda. JHN akhirnya mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf pada DAP atas perbuatannya. Sementara itu, DAP pun merasa terharu dan memaafkan JHN. Dia menyadari bahwa memaafkan adalah jalan terbaik untuk menciptakan kedamaian dan persatuan di lingkungannya.

Dalam semangat kekeluargaan, JHN memberikan tali asih dan biaya pengobatan sebesar Rp 1 juta kepada DAP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas cederanya. Dengan tulus, DAP menerima tali asih tersebut sebagai tanda bahwa mereka kembali bersatu sebagai sesama warga Warungboto yang saling mendukung dan menjaga kebersamaan.

Kemudian, para pihak yang terlibat sepakat untuk menyusun surat kesepakatan bersama yang berisi kesanggupan untuk tidak mengulang permasalahan ini di masa mendatang. Surat kesepakatan itu ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh para saksi yang hadir, termasuk Aiptu Tri Hartanto, Ipda Suryadi, Babinsa, tokoh masyarakat, dan Ketua RT 38 RW 09.

Dengan demikian, mediasi tersebut berhasil mengakhiri permasalahan pemukulan atau penganiayaan antara JHN dan DAP. Kebersamaan dan kedamaian kembali terjaga di Kelurahan Warungboto. Aiptu Tri Hartanto dan Ipda Suryadi merasa bangga telah dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai, sehingga lingkungan tersebut semakin harmonis dan aman. (Humas Polsek Umbulharjo)
 

Post a Comment

Previous Post Next Post