Pada hari Kamis, 27 Juli 2023, Sikum Polresta Yogyakarta dipimpin oleh Kasikum AKP Wijayadi, S.H, menggelar sosialisasi mengenai dua peraturan Kapolri, yaitu Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula lantai 3 Mapolresta Yogyakarta.
Acara ini dihadiri oleh Provos, anggota Sat Samapta Polresta Yogyakarta, dan anggota Polsek jajaran dengan dua penyaji materi yaitu Ipda indri dan Ipda Fajar.
Kasikum AKP Wijayadi, S.H dalam pembukaan menyampaikan arahan kepada seluruh anggota untuk memperhatikan dengan seksama materi yang akan disampaikan. Beliau menekankan bahwa penting untuk memahami materi yang disampaikan tanpa memandang siapa yang menyampaikannya, sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam prilaku anggota baik dalam maupun luar dinas.
Ipda Indri sebagai penyaji sosialisasi Perkap No 2 tahun 2016 menjelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan pedoman dalam membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan di lingkungan Polri. Perkap ini juga menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri dan menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan disiplin dan pembinaan karier anggota Polri.
Ipda Indri juga menekankan bahwa para anggota Polri harus melaksanakan tugas mereka secara profesional, dengan melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Mereka juga diharapkan menjadi suri tauladan bagi rekan dan masyarakat serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan menurunkan citra Polri.
Sesi kedua sosialisasi berfokus pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ipda Fajar, dengan tujuan agar anggota Polri menjadi lebih profesional dalam melaksanakan tugas di lapangan, khususnya dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian yang telah diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009.
Ipda Fajar menekankan bahwa pemahaman terhadap peraturan ini akan membuat pelaksanaan tugas di lapangan lebih jelas dan sesuai dengan standar serta peraturan yang ada, sehingga dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi apa pun di lapangan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota Polresta Yogyakarta akan lebih memahami dan mengikuti ketentuan yang ada dalam kedua Perkap tersebut, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan profesional, serta meningkatkan citra Polri di mata masyarakat. (Humas Polresta Yogyakarta)
Post a Comment