Yogyakarta - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Ungkap kasus disampaikan oleh Kasubnit 10 Satreskrim Ipda Brimastya Paramadhanys, S.Tr.K. kepada awak media saat konferensi pers, Rabu (24/8) siang di Aula Satreskrim.
Ipda Brimastya mengungkapkan, kejadian terjadi pada Senin, 07 Agustus 2023, pukul 20.00 WIB saat korban datang ke rumah pelaku di Jalan Kenekan, Panembahan, Kraton.
"Saat kejadian, korban MR dalam kondisi terpengaruh makan kecubung datang bersama saksi ke rumah terlapor," ungkap Kasubnit.
Kasubnit menambahkan, saat kejadian tersangka sakit hati karena menawarkan korban minum susu beruang, namun korban menolaknya dan sempat memukul tangan tersangka sehingga susu jatuh.
"Selanjutnya tersangka melakukan kekerasan terhadap tubuh korban dengan menggunakan alat berupa kabel dan sapu, mengakibatkan luka memar serta korban di rawat di rumah sakit," tambah Ipda Brimastya.
Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dengan inisial MGP di rumahnya.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan polisi di antaranya sebuah kaos warna abu-abu, gambar tengkorak warna putih dalam keadaan bekas terbakar, sebuah kabel USB warna hitam dengan panjang 180 cm dan sebuah sapu dengan panjang 118 cm.
Kasubnit 10 menyampaikan, terhadap tersangka disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 352 ayat 2 KUH Pidana.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," tutup Ipda Brimasyta.
Post a Comment