Yogyakarta - Kepolisian Sektor Umbulharjo berhasil mengamankan pelaku pencurian kotak amal masjid yang terjadi pada Kamis, 7 September 2023 sekitar pukul 05.10 WIB di Masjid Mujahidin Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto, S.H., M.H. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. mengungkapkan, kejadian diketahui pertama kali oleh pelapor yang merupakan takmir masjid.
Setelah mengecek rekaman CCTV dan benar telah terjadi pencurian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Umbulharjo.
Petugas Unitreskrim Polsek Umbulharjo dipimpin Kanitreskrim Iptu Haryadi, S.H., M.M. kemudian mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.
"Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, petugas bersama warga kemudian menangkap pelaku berinisial AL sehari setelah kejadian," ungkap Kapolsek.
Kompol Yayan menambahkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam masjid dan mengangkat kotak infak selanjutnya dibuka di gorong-gorong dekat rumah pelaku.
"Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya rekaman cctv, satu jaket jemper warna hitam, satu buah alat Tatah dan sebuah buah kotak Infaq terbuat dari kayu warna coklat," tambahnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia berhasil mendapatkan uang sebesar 70 ribu rupiah dari mencongkel kotak tersebut dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Post a Comment