Yogyakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta telah berhasil mengungkap kasus Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Gondokusuman, Kota Yogyakarta

Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, S.IK., M.H, didampingi Kanit Reskrim Unit 3 Ipda Brimastya, S.Tr.K dan Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. kepada awak media saat konferensi pers, Rabu (20/9) siang di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta.

AKP Archye mengungkapkan, pada hari Kamis, 14 September 2023 sekira pukul 23.30 WIB pihaknya berhasil mengamankan tersangka IP di Jl. Dr Sarjito, Terban, Gondokusuman.

“Pelaku diamankan saat sedang mengangkut 3 buah jerigan yang berisikan Pertalite yang rencananya akan dijual kembali ke toko atau konsumen yang sudah memesan sebelumnya,” ungkap AKP Archye.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini telah berlangsung sejak awal tahun 2023. Dalam sehari tersangka beserta komplotannya bisa membeli sebanyak 800 Liter Pertalite. BBM tersebut kemudian ditimbun di sebuah kos-kosan yang disewa pelaku, lalu di distribusikan kepada konsumen yang merupakan sebagian Pertamini di wilayah Jogja dan Sleman.

“Keuntungan yang didapat pelaku dalam sebulan mencapai Rp. 11.000.000, dalam setiap pembelian pertalite pelaku memberikan uang tip sebesar Rp. 2.000 kepada petugas SPBU,” tambah Kanit Reskrim Unit 5.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 7 pelaku, dengan inisial AD (29) dan BD(49), yang merupakan pemilik usaha, serta SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21), dan SG (21) yang berperan sebagai pembeli dan pengantar BBM.

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, 2 unit sepeda motor Suzuki Thunder, 36 buah jerigen ukuran 35L berisi BBM jenis Pertalite, 35 buah jerigen kosong ukuran 35L, 1 buah buku pembukuan bersampul hijau, uang tunai Rp. 800.000,  1 buah buku pembukuan tanpa sampul, 1 buah selan ukuran 93 cm dengan ujung besi, 1 buah selang warna biru ukuran 144 cm dengan ujung besi, 1 buah teko ukur, dan 3 buah keranjang besi, lalu diamankan petugas Sat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“dengan ancaman penjara paling lama 6 dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,” tutup AKP Archye.

Post a Comment

Previous Post Next Post