MBAY- Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Nagekeo, Polda Nusa Tenggara Timur, berkasnya dinyatakan telah lengkap ( P21).

Hal ini disampaikan Kapolres Nagekeo, melalui Wakapolres Nagekeo, Kompol. Yanuarius Seran, SH pada Pers release yang di laksanakan di Aula Mapolres Nagekeo, Kamis (9/11/23).

Menurut Kompol Yanuarius, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ( curat), di wilayah hukum Polres Nagekeo, dinyatakan lengkap ( P21) oleh, Kejaksaan Negeri Ngada dengan nomor: B-1333/N.3.18/EKU.1/11/ 2023, TANGGAL 03 NOVEMBER 2023 tentang, Pemberitahuan hasil penyidikan perkara dengan tersangka atas nama, DD. Tersangka dan barang bukti kata Seran, sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri NgadaNgada untuk diproses hukum lebih lanjut.

Wakapolres Nagekeo menambahkan, pengungkapan berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/04/2028/SPKT/Polres Nagekeo/Polda NTT, tanggal 09 September 2028. Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik:/47/1X/Res. 1.8/2023/Reskrim, tanggal 09 September 2023. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan : SPDP/46/1X/Res. 1.8/2028/Reskrim tanggal 11 September 2023.

Tersangka berinisial DD, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 19 tahun, Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa, Alamat : Aeramo, RI 003,Desa.Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kronologis kejadiankejadiannya, pada ari Sabtu, tanggal 09 September 2023, sekitar jam 02 :.00 Wita, telah terjadi pencurian oleh pelaku di Kios milik ibu Chiristina Triastui, yang beralamat di Aeramo, R/Rw 003/000, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Usai kejadian pada hari Sabtu, tanggal 09 September 2023, Piket SPKT Polres Nagekeo, menerima laporan dari saudara Christina Triastuti sebagai korban tindak pidana dan dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/IX/2023/SPKT/Polres Nagekeo/Polda NTT, tanggal 09 September 2023 tentang dugaan tindak Pidana Pencurian yang terjadi di kios miliknya yang beralamat di Aeramo, Rt 003, Mendapat laporan korban, piket Reskrim, mendatangi TKP untuk dilakukan olah TKP oleh Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Nagekeo.

Hasil olah TKP dan berdasarkan rekaman CCTV kemudian diidentifikasi oleh tim analis Satuan Reskrim Polres Nagekeo.

Berdasarkan petunjuk CCTV dan olah TKP, oleh penyidik pelaku dapat diidentifikasi.

Pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, Tim Satuan  Reskrim Poires Nagekeo berhasil meringkus pelaku di Jln. Moh Hatta, depan rumah makan Mbay Makmur, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Pada saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan. Kepada penyidik pelaku mengaku, pada hari Jumat, tanggal 08 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka mengikuti pesta di jalan Aeramo-Nangadhero. Pada saat pulang dari tempat pesta, sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku menggunkan motor merk Honda Vario 150 dengan Nomor Polisi : EB 2706 HI. Setelah sampai rumah tersangka DD memarkirkan motor kemudian pelaku mengambil obeng, yang berada di jok motor dan berjalan menuju tempat kejadian yang jaraknya tidak jauh dari rumah pelaku.

Tersangka masuk melalui pintu bagian belakang kios milik korban kemudian pelaku dengan paksa membuka pintu yang dalam keadaan terkunci. Setelah pintu terbuka, pelaku masuk kedalam kios dan menjarah  rokok surya 12 sebanyak 1 (satu) slop yang isinya sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan teh pucuk sebanyak 2 (dua) botol. Takut ketahuan pelaku kemudian keluar dari kios dan mengambil motorya untuk kembali ketempat pesta.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana subsider Pasal 362 KUH Pidana.

Pasal 363-ayat 1 KUH Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

“Barang siapa mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, djancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”, tutup Kompol Yanuarius Seran.

Post a Comment

Previous Post Next Post