Yogyakarta - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan atau Penipuan modus cek palsu.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP. Probo Satrio, S.H. mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 19 November 2023, sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Johar Juhardi (Omah Ramalea Homestay), Gondokusuman Yogyakarta.
Awalnya korban yang merupakan pengusaha UMKM tekstil di Solo mendapat pesanan Mukena sebanyak 100 Kodi dengan total harga Rp. 109.000.000,-.
"Korban diminta untuk mengantarkan barang ke Homestay di Yogyakarta yang diakui sebagai rumah dari pelaku," ungkap Kasatreskrim saat konferensi pers di Aula Satreskrim, Senin (27/11) siang.
AKP Probo melanjutkan, selanjutnya korban diminta untuk menurunkan barang di Homestay dan pembayaran dengan uang Cash Sebesar Rp. 9.000.000,- dan diberikan Cek Bank BCA senilai Rp. 100.000.000,-,
Waktu itu korban sebenarnya tidak mau menerima cek dan meminta untuk dicairkan di Pasar Beringharjo (karena biasanya ada yang mau membeli cek), akhirnya korban diajak pelaku untuk ke pasar Beringharjo dan barang ditinggalkan di Homestay.
"Dalam perjalanan ternyata pelaku tidak ke arah Beringharjo akan tetapi malah kabur meninggalkan korban, karena korban curiga kemudian kembali ke Homestay dan mendapati barang miliknya berupa Mukena sudah tidak ada," lanjutnya.
Hari Senin korban ke Bank BCA untuk berusaha mencairkan Cek Tersebut akan tetapi mengalami penolakan dari Bank BCA karena tanda tangan tidak sesuai dengan pemegang Cek.
Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan berkaitan perkara tersebut, Team yang dipimpin Kanit Opsnal AKP Supriyadi melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yakni inisial WH (50) warga Tasikmalaya, YS (34) warga Kota Banjar, Y warga Tasikmalaya dan SH (34) warga Kota Banjar.
Keempat pelaku diamankan di SPBU Jalan Raya Dampyak Tegal Jateng pada 23 November 2023.
Selanjutnya pada Jumat, 24 November 2023 sekira pukul 06.00 WIB, tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang menyediakan Cek kosong dan melakukan penangkapan terhadap inisal R (54) di Rumahnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh petugas di antaranya selembar cek Bank BCA No. EA 676691, selembar nota pembelian Mukena, selembar Surat keterangan penolakan pencarian cek dari Bank BCA, 62,5 kodi Mukena, dan satu unit mobil Dahaitsu Grandmax warna putih, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih.
"Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara," tegas Kasatreskrim.
Sebelum menutup konferensi pers, Kasatreskrim mengimbau bagi pengusaha / pelaku UMKM yang menerima pembayaran non tunai (cek ataupun transfer) agar memastikan betul keaslian dari pembayaran tersebut dikarenakan sekarang ini banyak pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan penjual terkait pembayaran non tunai.
"Bahwa Polri konsen melakukan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, dikarenakan bisa menjadi daya dongkrak ekonomi di Indonesia," tutup AKP Probo.
Post a Comment