JAMBI -- Selama dua bulan ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jaringan luar negeri.
Selama itu, sebanyak 28 kasus berhasil diungkap dengan 40 tersangka, terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan.
Tidak hanya itu, barang bukti yang diamankan diantaranya sabu sebanyak 9.064,661 gram, ganja seberat 4,20 gram dan pil ekstasi berjumlah 861 butir (tablet yang mengandung Methampetamine berjumlah 520 butir).
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser menerangkan, dari kasus tersebut terdapat 9 kasus yang menonjol.
"Dari 9 kasus ini terdapat 3 kasus lagi yang menonjol dengan 2 tersangka dan barang bukti seberat 6 kilogram," ungkapnya, Kamis (7/3/2024).
Dari hasil pengembangan, katanya, diduga merupakan jaringan internasional karena dari bentuknya ini kemasannya dari luar negeri.
"Barang bukti ini kemudian masuk ke Jambi dan selanjutnya dibuang lagi ke daerah lainnya hingga ke pulau Jawa," imbuh Ernestor.
Saat ditangkap, katanya, pelaku berada di kosan Kota Jambi. "Setelah diintrogasi dan dalami, barang bukti tersebut ditaruh di bawah kasur tempat tidur di rumah kosan tersangka," tandasnya.
Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan 520 tablet sabu. "Ternyata bukan inex saja yang berupa tablet. Awalnya kita pikir ini inex, ternyata bukan. Setelah dicek di lab Sumatera Selatan ternyata usai diurai mengandung methamphetamine sabu berbentuk warna biru gambar tengkorak," tuturnya.
Berikutnya, petugas menemukan sabu 1,2 kg ini dicampur dengan gula ketika dites hasilnya negatif. Namun, setelah dibawa ke lab Palembang diurai di dalamnya mengandung sabu yang dicampur dengan gula.
"Pelaku ini caranya selalu berubah-berubah modusnya. Kalau total barang buktinya ada 8 kilogram lebih sabu dan 520 tablet yang mengandung methamphetamine serta 326 butir pil ekstasi.
"Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp11,7 miliar," tegas Ernestor.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
Post a Comment