Yogyakarta - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta mengamankan dua oknum Debt Collector (DC) yang mengambil paksa mobil milik wisatawan.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio, S.H. menjelaskan kejadian pengambilan paksa oknum DC ini dilakukan di area parkir timur Gembira Loka (GL Zoo) pada 17 Mei lalu. 

Korbannya yakni wisatawan asal Madiun, Jawa Timur.

Probo menjelaskan saat itu korban bersama keluarganya tengah mengunjungi GL Zoo. Namun, saat akan meninggalkan lokasi pukul 16.00 WIB, wisatawan itu didatangi rombongan DC.

"Pada saat hendak masuk mobil, datang lima orang pelaku, mengenalkan diri dari Mega Auto Finance. Menanyakan mobil yang dipakai korban," jelas Probo dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (22/5/2024).

Probo menyebut rombongan DC menyebut mobil korban telat angsuran 10 bulan. Korban yang merasa tidak mengambil kredit di perusahaan itu menolak permintaan para DC.

"Mereka (DC) berusaha meminta kendaraan tersebut, jadi memaksa," ujarnya.

Korban yang menolak kemudian diminta para DC menyerahkan STNK-nya guna dicek nomor rangka dan nomor mesinnya. Merasa takut dengan jumlah DC yang 5 orang, korban akhirnya menyerahkan STNK-nya.

"Ternyata nomor mesin sesuai STNK, justru surat yang dibawa para pelaku itu tidak sesuai dengan identitas kendaraan," ungkap Probo.

Korban lalu meminta untuk ke kantor polisi terdekat yakni Mapolresta Jogja guna menyelesaikan masalah ini. Dua orang dari pelaku pun mengikuti korban dan tiga orang lainnya pergi entah ke mana dengan membawa STNK milik korban.

"Dasar pelaku melakukan pengecekan kendaraan dengan barcode, di mobil tersebut ternyata ada barcode. Modusnya, para pelaku hanya melakukan scan barcode, dan merasa mobil tersebut dalam keterlambatan angsuran, sudah dijelaskan oleh korban tapi memaksa," jelasnya.

Dua orang oknum DC tersebut kemudian ditetapkan tersangka dengan unsur pidana pemaksaan setelah dilakukan pemeriksaan. Keduanya yakni AF warga Magelang selaku pemimpin kelompok, dan IR alias Gosong, warga Kalasan Sleman.

Probo menambahkan pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya. Yakni HR perannya sebagai penarik STNK, kemudian GL, terakhir JRW selaku mata elang atau pengawas.

"HR kabur duluan. Kemudian bisa dihubungi oleh salah satu pelaku, kemudian STNK korban dikirim ke sini melalui ojek online," papar Probo.

"Terhadap pelaku kita sangkakan pasal 335 KUHP, jadi memaksa orang untuk menyerah suatu barang. Atau pasl 368 KUHP yaitu pemerasan. Ancaman maksimal 12 Tahun penjara," sambungnya.

Probo menegaskan DC tidak berhak melakukan penghentian mobil dan penarikan mobil. Adapun jika ada kredit macet, kantor finance bisa menugaskan DC melakukan penarikan dengan mengantongi setidaknya lima dokumen.

Pertama harus menunjukkan identitas DC, kedua punya kartu sertifikasi melakukan penarikan, ketiga punya sertifikat Fidusia, keempat surat tugas dari finance, terakhir punya surat ketetapan pengadilan.

"Selama lima syarat ini tidak dipenuhi, dia tidak memiliki kewenangan. Yang utama, dia (DC) tidak boleh menghentikan di jalan. Para DC ini tidak punya (surat) ketetapan (pengadilan), (fidusia) ada cuma kan beda, bukan untuk mobil itu," tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post