Yogyakarta - Polresta Yogyakarta menangkap tujuh pelaku penusukan terhadap santri pada 23 Oktober 2024 lalu di kawasan Prawirotaman.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma mengatakan saat kejadian dua santri tengah menyatai.
Kemudian, keduanya dikagetkan dengan suara pecahan botol kaca yang dilempar di jalan. Selanjutnya korban dikeroyok sekelompok orang yang tidak dikenal menggunakan balok kayu, helm serta memukul dan menendang santri tersebut.
"Satu korban mengalami luka tusuk diduga menggunakan senjata sejenis pisau," kata Kombes Aditya kepada wartawan, Selasa (29/10).
Dalam kasus ini, tujuh pelaku yang diamankan berinisial V, N, F, C, Y, T, dan R. Menurut Aditya, pelaku berinisial R disebut sebagai provokator yang menyediakan miras hingga memprovokasi tersangka lainnya agar membuat keonaran.
"Motifnya masih kami dalami apakah spontan karena pengaruh setelah mereka minum-minum atau ada motif-motif lain," katanya. Perwira menengah Polri tersebut mengatakan tidak menutup kemungkinan motifnya balas dendam dan tidak ada kaitannya dengan korban santri tersebut.
Post a Comment