Yogyakarta - Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers dan memusnahkan ribuan botol barang bukti hasil razia minuman keras.
Pemusnahan miras itu menindak lanjuti hasil pertemuan audiensi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Pimpinan Wilayah Nahdatul Ulama DIY dan MUI DIY terhadap Bapak Kapolda DIY terkait maraknya peredaran minuman keras yang cukup masif di wilayah Yogyakarta.
Wakapolresta Yogyakarta AKBP Rudi Setiawan, S.I.K., M.Si mengungkapkan peredaran miras dimaksud dapat memicu terjadinya berbagai tindak pidana seperti kejahatan jalanan, perkelahian, pemerasan dan lain - lainya yang itu semua dapat mempengaruhi keamanan dan kenyaman warga masyarakat Yogyakarta.
"Tentu saja itu semua tidak kita kehendaki bersama," ungkap Wakapolresta saat konferensi pers pada Selasa (22/10) siang di Aula Satreskrim.
Wakapolresta melanjutkan, dalam upaya menjadikan Yogyakarta yang aman, tertib dan bermartabat, maka Kapolda DIY memerintahkan kepada Polres Jajaran sampai ke tingkat Polsek untuk melaksanakan razia minuman keras (miras) secara serentak guna menekan angka peredaran minuman keras tersebut.
Hal ini untuk mengupayakan Pemilukada di wilayah Yogyakarta yang Aman , sesuai dengan slogan “Pemilukada Aman Penak Golek pangan ".
"Menyikapi Perintah Bapak Kapolda DIY tersebut diatas dan dalam rangka harkamtibmas tetap kondusif di wilayah Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta beserta Polsekta Jajaran melaksanakan giat operasi minuman keras dan minuman keras oplosan," lanjut AKBP Rudi.
Kegiatan Operasi Miras dilaksanakan dari tanggal 4 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024. Dari kegiatan Operasi Miras tersebut berhasil mengamankan minuman keras sdi antaranya minuman keras pabrikan sebanyak 972 botol, mnuman keras oplosan 1.058 botol isi miras oplosan, 4 derigen isi miras oplosan dan 21 plastik isi miras oplosan.
Usai konferensi pers dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti minuman keras dengan jumlah minuman keras keseluruhan 2.030 botol, 4 derigen isi miras oplosan dan 21 plastik isi miras oplosan.
Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Forkopimda Kota Yogyakarta, perwakilan Muhammadiyah, NU, MUI, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Post a Comment