Kapolsek Jetis, AKP Anang Tri
Nuviyan, S.H., M.I.P., memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba, miras, dan
judi online di Masjid Babussalam, Rusun Aspol, Kampung Pingit, Jalan Kyai Mojo
No. 03, Bumijo, Kemantren Jetis pada Jumat (22/11/2024). Kegiatan ini dihadiri
oleh Dewan Masjid Indonesia Kemantren Jetis, tokoh agama, dan para jamaah.
Dalam penyuluhannya, Kapolsek
Jetis menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba, miras, dan judi online menjadi
prioritas pemerintah, sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden RI. Di wilayah
Polresta Yogyakarta, razia gabungan bersama instansi terkait telah dilakukan
berulang kali. Untuk wilayah Polsek Jetis sendiri, berbagai tindakan, termasuk
penyegelan tempat penjualan miras, telah dilaksanakan.
Kapolsek juga menegaskan bahwa
sesuai ajaran agama Islam, narkoba, miras, dan judi online adalah hal yang
dilarang. Ia mengimbau para tokoh agama untuk menyisipkan pesan tentang bahaya
ketiga hal tersebut dalam setiap ceramah keagamaan di masjid-masjid.
Selain itu, Kapolsek Jetis
mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Kami berharap masyarakat dapat mendukung
terciptanya Pilkada yang damai dan aman dengan menjaga toleransi serta tidak
menyebarkan isu-isu yang berpotensi memicu konflik,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama,
Bapak Hanif, perwakilan KUA Kemantren Jetis, mendukung penuh upaya kepolisian
dalam memberantas peredaran narkoba, miras, dan judi online. Ia mengapresiasi
langkah tegas yang telah diambil Polsek Jetis.
Kapolsek Jetis menutup penyuluhan
dengan mengajak semua pihak untuk bersinergi menjaga suasana aman dan damai di
lingkungan masing-masing. "Kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan
Polri adalah kunci utama menciptakan kondisi kondusif menjelang Pilkada,"
pungkasnya. (Humas Polsek Jetis)
Post a Comment