Kapolsek Jetis, AKP Anang Tri Nuviyan, S.H., M.I.P., memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba, miras, dan judi online di Masjid Babussalam, Rusun Aspol, Kampung Pingit, Jalan Kyai Mojo No. 03, Bumijo, Kemantren Jetis pada Jumat (22/11/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Dewan Masjid Indonesia Kemantren Jetis, tokoh agama, dan para jamaah.

 

Dalam penyuluhannya, Kapolsek Jetis menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba, miras, dan judi online menjadi prioritas pemerintah, sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden RI. Di wilayah Polresta Yogyakarta, razia gabungan bersama instansi terkait telah dilakukan berulang kali. Untuk wilayah Polsek Jetis sendiri, berbagai tindakan, termasuk penyegelan tempat penjualan miras, telah dilaksanakan.

 

Kapolsek juga menegaskan bahwa sesuai ajaran agama Islam, narkoba, miras, dan judi online adalah hal yang dilarang. Ia mengimbau para tokoh agama untuk menyisipkan pesan tentang bahaya ketiga hal tersebut dalam setiap ceramah keagamaan di masjid-masjid.

 

Selain itu, Kapolsek Jetis mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Kami berharap masyarakat dapat mendukung terciptanya Pilkada yang damai dan aman dengan menjaga toleransi serta tidak menyebarkan isu-isu yang berpotensi memicu konflik,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Bapak Hanif, perwakilan KUA Kemantren Jetis, mendukung penuh upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, miras, dan judi online. Ia mengapresiasi langkah tegas yang telah diambil Polsek Jetis.

 

Kapolsek Jetis menutup penyuluhan dengan mengajak semua pihak untuk bersinergi menjaga suasana aman dan damai di lingkungan masing-masing. "Kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan Polri adalah kunci utama menciptakan kondisi kondusif menjelang Pilkada," pungkasnya. (Humas Polsek Jetis)

Post a Comment

Previous Post Next Post