Polda DIY menegaskan komitmennya untuk mengawal ruang demokrasi sekaligus menjaga kepatuhan dan supremasi hukum di wilayah DIY. Menyikapi dinamika pasca penyampaian pendapat di muka umum pada tanggal 20 dan 28 Oktober lalu yang berakhir rusuh, Polda DIY mengambil langkah hukum yang tegas, objektif, dan transparan dalam mengusut tuntas aksi anarkis yang mencederai nilai-nilai ketertiban publik.

Kapolda DIY, Irjen Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H., menyampaikan rasa prihatin mendalam atas jatuhnya korban luka dari peserta aksi, masyarakat dan petugas serta meluruskan opini sepihak yang berkembang di masyarakat dan menegaskan bahwa benturan fisik di lapangan juga berdampak pada masyarakat dan aparat keamanan yang sedang melindungi masyarakat. 

"Kita semua prihatin dengan adanya korban luka. Namun perlu kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat, bahwa korban tidak hanya ada di peserta aksi. Sebanyak 39 warga juga ikut menjadi korban dan sempat dirawat petugas kesehatan yang standby di DPRD, termasuk di pihak kami, sebanyak 60 personel dari Polda DIY dan Polresta Yogyakarta yang bertugas melayani jalannya aksi juga mengalami luka-luka serius, bahkan ada anggota kami yang mengalami patah tulang dan cedera robek akibat kekerasan dan terkena lemparan benda tumpul," ujar Irjen Pol. Langgeng Purnomo di Mapolda DIY.
 
Kapolda DIY menjelaskan bahwa kehadiran personel Polri di lapangan murni untuk memastikan penyampaian aspirasi dapat berjalan dengan aman dan tidak mengganggu hak-hak warga negara lainnya. Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., serta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Polda DIY berdiri tegak sebagai penjaga konstitusi dan perawat konsensus nasional demi menjaga stabilitas keistimewaan Yogyakarta yang damai.

Atas dasar tanggung jawab tersebut, Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perusakan dalam rangkaian aksi tersebut tidak dapat dibenarkan. Polda DIY saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana dan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum, dimana saat ini sebanyak 12 kasus telah masuk tahap penyidikan, termasuk 1 kasus ditangani oleh Polresta Yogyakarta terkait kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial dengan tersangka inisial W.

“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri dan Bapak Gubernur DIY, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dalam peristiwa 20 dan 28 Oktober lalu. Setiap tindakan kekerasan, perusakan, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Kapolda DIY.

Kapolda menambahkan, komitmen penegakan hukum tersebut juga berlaku terhadap internal kepolisian. Apabila memang ditemukan ada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, proses penindakan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses melalui mekanisme kode etik maupun disiplin. Begitu pula terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Untuk memastikan objektivitas penanganan, seluruh proses pengawasan dilakukan secara internal oleh Itwasda serta melibatkan pengawasan eksternal dari Kompolnas melalui surat Nomor: B/384/XI/RES.1.1./2026. Polda DIY juga telah bersurat ke Komnas HAM perihal asistensi penanganan kasus sesuai surat Nomor: B/383/XI/RES.1.1./2026 tanggal 6 November 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Polda DIY menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak disertai tindakan kekerasan, perusakan, maupun perbuatan yang melanggar hukum.

Lebih lanjut, Polda DIY juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk melihat peristiwa ini secara utuh dan objektif berbasis fakta. Langkah ini diambil bukan untuk membatasi hak berpendapat, melainkan untuk memastikan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum sesuai amanah konstitusi dan konsensus nasional

Post a Comment

Previous Post Next Post