Bogor Kota- Layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Dalam rangka Meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam layanan terpadu (SAMSAT) Kota Bogor yaitu dengan :
  • Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak.
  • Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling: 1. Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah, 2. STNK Asli, 3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.


Waktu pelaksanaan Samsat Keliling :

Pada Minggu kedua setiap bulannya Senin – Kamis / kecuali Libur mulai pukul 09.00-14.00 WIB berlokasi di parkir Lobby Jambu Dua Plaza

Jika ada kendala teknis / tidak beroperasi akan disampaikan lebih lanjut.

(Sumber: http://bogorkota.jabar.polri.go.id/info-jadwal-samsat-keliling/)

Post a Comment

Previous Post Next Post