Gunungkidul, Februari 2017- Bagi anda warga Kabupaten Gunungkidul yang memiliki kendaraan bermotor dan sudah waktunya untuk melakukan pembayaran pajak, silakan segera lakukan pembayaran atau perpanjangan STNK-nya. Jangan ditunda-tunda lagi karena saat ini pelayanan Samsat sudah makin mudah dan cepat.

Perpanjangan STNK ataupun pembayaran pajak tahunan kendaraan bisa dilakukan di kantor Samsat atau Samsat Pembantu terdekat. Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK di lokasi-lokasi Samsat Keliling yang ada sesuai dengan jadwal berikut.

SRabu, 01/02/2017 Pukul 08.30-11.30 Wib Bertempat Di Kecamatan Gedangsari
Kamis, 02/02/2017 Pukul 08.30-11.30 Wib Bertempat Di Kecamatan Gedangsari
Jum'at, 03/02/2017 Pukul 08.30-11.30 Wib Bertempat Di Kecamatan Gedangsari

Selasa, 07/02/2017 Pukul 08.30-11.30 Wib Bertempat Di Kecamatan Gedangsari
Rabu, 08/02/2017 Pukul 08.30-11.30 Wib Bertempat Di Kecamatan Gedangsari
Kamis, 09/02/2017 Pukul 08.30-11.30 Wib Bertempat Di Kecamatan Gedangsari

Selasa, 14/02/2017 Pukul 08.30-11.30 Wib Bertempat Di Kecamatan Semanu
Rabu, 15/02/2017 Pukul 08.30-11.30 Wib Bertempat Di Kecamatan Semanu
Kamis, 16/03/2017 Pukul 08.30-11.30 Wib Bertempat Di Kecamatan Semanu

Selasa, 21/02/2017 Pukul 08.30-11.30 Wib Bertempat Di Kecamatan Semanu
Rabu, 22/02/2017 Pukul 08.30-11.30 Wib Bertempat Di Kecamatan Semanu
Kamis, 23/02/2017 Pukul 08.30-11.30 Wib Bertempat Di Kecamatan Semanu


Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini diperuntukkan untuk proses perpanjangan STNK tahunan (bukan lima tahunan) atau penggantian STNK. Untuk pembayaran pajak lima tahunan anda bisa melakukannya di kantor Samsat.

Untuk syarat yang harus disiapkan di antaranya BPKB, STNK, pajak terakhir, KTP. Surat tersebut harus asli dan juga disertai fotokopi.

Demikian informasi jadwal Samsat Keliling Gunungkidul selama bulan Februari 2017. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih.

(sumber: tribratanewsgunungkidul.com)

Post a Comment

Previous Post Next Post