Lima Puluh Kota- Bagi anda warga Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tahunan, anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi Samsat keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal.
Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Syarat yang perlu disiapkan di antaranya adalah BPKB, STNK dan KTP asli yang disertai fotokopiannya.
Demikian informasi lokasi Samsat Keliling di wilayah Lima Puluh Kota Sumbar selama tahun 2017. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.
(Sumber: https://www.instagram.com/zalambo/)
Post a Comment