Pekanbaru, 2017- Bagi anda warga Kota Pekanbaru yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tahunan, anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi Samsat keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal.

Dan berikut adalah lokasi atau jadwal Samsat Keliling Kota Pekanbaru:

  • Hari Senin, di Mall Ciputra Seraya, pukul 10.00 sampai 15.00 Wib.
  • Hari Selasa, di MTC Giant Panam, mulai 10.00 sampai 15.00 Wib.
  • Hari Rabu, di Mall SKA, mulai 10.00 sampai 15.00 Wib.
  • Hari Kamis, di Pasar Tangor Kulim, mulai 08.00 sampai 13.00 Wib.
  • Hari Jumat, di depan Alam Mayang, mulai 08.00 sampai 11.00 Wib.
  • Hari Sabtu, di Pasar Lima Puluh, pukul 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Hari Minggu, di CFD Jl. Diponegoro, mulai 06.30 sampai 09.30 Wib.


Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Syarat yang perlu disiapkan di antaranya adalah BPKB, STNK dan KTP asli yang disertai fotokopiannya.

Demikian informasi Samsat Keliling di wilayah Kota Pekanbaru selama tahun 2017. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.

Sumber: Dinas Pendapatan Prov. Riau dan akun https://www.twitter.com/infopku_

Post a Comment

Previous Post Next Post