Cimahi, 30-31 Maret 2017- Bagi anda warga Kabupaten Cimahi Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM maupun pajak tahunan kendaraan. Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM atau STNK di beberapa lokasi SIM dan Samsat Keliling yang ada di Kabupaten Cimahi Jabar hari Kamis dan Jumat, 30-31 Maret 2017.

Lokasi Samsat dan SIM Keliling Polres Cimahi akan beroperasi di area Alun-alun Cimahi untuk hari Kamis tanggal 30 Maret 2017. Waktu pelayanan akan dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib. Sedangkan untuk hari Jumat tanggal 31 Maret, pelayanan SIM dan Samsat Keliling akan beroperasi di bawah Fly Over Cimahi.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Seperti halnya Samsat Keliling yang hanya melakukan perpanjangan STNK tahunan, sedangkan pajak lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat setempat.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat yang harus disiapkan adalah SIM lama, KTP asli dan Surat Keterangan kesehatan.

Syarat untuk pengurusan di Samsat Keliling adalah BPKB, KTP dan STNK asli disertai fotokopiannya.

Demikian informasi SIM Keliling di Polres Cimahi pada Kamis dan Jumat, tanggal 30-31 bulan Maret 2017, semoga bermanfaat.

(Sumber: twitter.com/TMCPolresCimahi)

Post a Comment

Previous Post Next Post