Klaten- Bagi anda warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah, yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Anda bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat. Selain itu anda juga bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan di lokasi Samsat Keliling yang disediakan.
Lokasi Samsat Keliling wilayah Kabupaten Klaten sedikit ada perubahan. Perubahan ini terhitung mulai 18 Maret 2017. Berikut jadwal lengkap Samsat Keliling di wilayah Klaten setiap harinya:
Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini diperuntukkan untuk proses perpanjangan STNK tahunan (bukan lima tahunan) atau penggantian STNK. Untuk pembayaran pajak lima tahunan anda bisa melakukannya di kantor Samsat.
- Hari Senin, di Kecamatan Juwiring, pukul 8.30 sampai 13.00 Wib.
- Hari Selasa, di Kecamatan Cawas, pukul 8.30 sampai 13.00 Wib.
- Hari Rabu, di Kecamatan Pedan, pukul 8.30 sampai 13.00 Wib.
- Hari Kamis,di Kecamatan Trucuk, pukul 8.30 sampai 13.00 Wib.
- Hari Jumat, di Kecamatan Jatinom, pukul 8.30 sampai 11.00 Wib.
- Hari Sabtu, di Kecamatan Bayat, pukul 8.30 sampai 11.00 Wib.
- Hari Minggu,di Car Free Day Klaten, pukul 7.00 sampai 9.00 Wib.
Untuk alamat Samsat Klaten berada di Jalan Merbabu nomor 12 Klaten Jawa Tengah.
Untuk syarat yang harus disiapkan di antaranya BPKB, STNK, pajak terakhir, KTP. Surat tersebut harus asli dan juga disertai fotokopi.
Demikian informasi jadwal Samsat Keliling Kabupaten Klaten Jawa Tengah tahun 2017. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih.
(Sumber: https://twitter.com/kabarklaten)
Post a Comment