Jakarta Pusat, 23 Maret 2017- Bagi anda warga Jakarta Pusat yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Anda bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat. Selain itu anda juga bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan di lokasi Samsat Keliling yang disediakan.

Saat ini pelayanan Samsat Keliling di Kota ini ada di Lapangan Banteng.
Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini diperuntukkan untuk proses perpanjangan STNK tahunan (bukan lima tahunan) atau penggantian STNK. Untuk pembayaran pajak lima tahunan anda bisa melakukannya di kantor Samsat.

Untuk syarat yang harus disiapkan di antaranya BPKB, STNK, pajak terakhir, KTP. Surat tersebut harus asli dan juga disertai fotokopi.

Demikian informasi jadwal Samsat Keliling wilayah Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Maret 2017. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih.

(Sumber: https://twitter.com/TMCPoldaMetro)

Post a Comment

Previous Post Next Post