Batam, April 2017 -Bagi anda warga Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak tahunan kendaraan atau pengesahan STNK, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat atau Samsat setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM dan Samsat Keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dan berikut adalah jadwal Samsat dan SIM Keliling Kota Batam selama bulan April 2017:
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Begitu juga untuk pelayanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak atau pengesahan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat setempat.
Begitu juga untuk pelayanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak atau pengesahan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat setempat.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM dan Samsat Keliling di Kota Batam Kepri setiap harinya selama bulan April 2017, semoga bermanfaat untuk semuanya.
(Sumber: http://www.twitter.com/rtmcpoldakepri)
Post a Comment