Cimahi, 17-22 April 2017- Bagi anda warga Kabupaten Cimahi Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM maupun pajak tahunan kendaraan. Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM atau STNK di beberapa lokasi SIM dan Samsat Keliling yang ada di Kabupaten Cimahi Jabar untuk minggu pertama bulan April 2017.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling untuk minggu ketiga bulan April 2017:

  • Hari Senin, 17 April 2017 di Alun-alun Kota Cimahi.
  • Hari Selasa, 18 April 2017 di Masjid Agung Lembang KBB
  • Hari Rabu, 19 April 2017 di Area Parkir Cimahi Mall
  • Hari Kamis, 20 April 2017 di Alun-alun Kota Cimahi
  • Hari Jumat, 21 April 2017 di Bawah Fly Over Cimahi
  • Hari Sabtu, 22 April 2017 di Bunderan Leuwigajah.
Sedangkan untuk lokasi Samsat Keliling adalah di Kantor Kecamatan Cikalong Wetan /Puskesmas hari Senin sampai Jumat.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Seperti halnya Samsat Keliling yang hanya melakukan perpanjangan STNK tahunan, sedangkan pajak lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat setempat.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat yang harus disiapkan adalah SIM lama, KTP asli dan Surat Keterangan kesehatan.

Syarat untuk pengurusan di Samsat Keliling adalah BPKB, KTP dan STNK asli disertai fotokopiannya.

Demikian informasi SIM Keliling di Polres Cimahi pada minggu ketiga tanggal 17 sampai 22 April 2017, semoga bermanfaat.

(Sumber: twitter.com/TMCPolresCimahi)

Post a Comment

Previous Post Next Post