Samsat Jakarta- Terkait dengan cuti bersama, maka berbagai pelayanan masyarakat banyak yang diliburkan pula. Salah satunya adalah pelayanan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. Pelayanan di seluruh Samsat di Indonesia akan diliburkan terkait adanya keputusan cuti bersama mulai Jumat 23 Juni.

Wajib pajak bisa melakukan pembayaran terakhir pada Kamis 22 Juni 2017. Setelah itu, mulai 23 Juni 2017 pelayanan Samsat akan libur hingga 2 Juli 2017. Dan akan aktif kembali pada Senin 3 Juli 2017.

"Tanggal 23 Juni kami sudah tidak melayani karena ada cuti bersama sehingga pelayanan terakhir dibuka sampai Kamis 22 Juni," ujar Kasi STNK Samsat Jaksel AKP Sugihartono melalui detikcom, Senin (19/6/2017).

Bagi masyarakat yang jatuh temponya settkah tanggal 23 Juni, bisa melakukan pembayaran di awal atau setelah lebaran. Pelayanan akan dibuka kembali tanggal 3 Juli.

Sugihartono menambahkan jika pelayanan akan buka lagi tanggal 3 Juli nanti. Jadi yang jatuh temponya tanggal 24 Juni misalnya, bisa membayar tanggal 3 Juli. Pembayaran pajak ini tersebut termasuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pengesahan (lima tahunan).

Sugihartono memastikan, masyarakat yang jatuh temponya bertepatan di hari libur, tidak akan dikenai denda. "Nggak didenda," ucapnya.

Demikian informasi terkati pelayanan Samsat, samsat keliling, samsat corner dan samsat lain saat libur cuti bersama dan lebaran 2017 semoga bermanfaat. Dan kami selaku tim admin samsatkeliling.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Mohon maaf lahir dan batin..

Sumber: detik.com.

2 Comments

  1. sambil menunggu pelayanan yang aktif lebih baik sambil mainin GAME buatan bangsa sendiri

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post