Cimahi, Desember 2017- Bagi anda warga Kabupaten Cimahi Jawa Barat yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan atau perpanjangan STNK tahunan. Anda bisa memperpanjang masa berlaku STNK di Kantor Samsat setempat. Selain itu anda bisa memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling yang disediakan memang untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembayaran ini.

Berikut lokasi pelayanan Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Cimahi selama bulan Desember  2017:
  • Hari Selasa, pelayanan samsat keliling di Alun-alun Kota Cimahi.
  • Hari Rabu, pelayanan samsat keliling  di Borma Kerkof
  • Hari Kamis, pelayanan samsat keliling di Blok 4 Kelurahan Melong
  • Hari Jumat, pelayanan samsat keliling di  Alun-alun Kota Cimahi
Pelayanan mulai pukul 09.00 Wib. Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu jika mengalami kendala teknis maupun cuaca.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan Samsat Keliling yang hanya melakukan perpanjangan STNK tahunan, sedangkan pajak lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat setempat. Syarat untuk pengurusan di Samsat Keliling adalah KTP dan STNK asli disertai fotokopiannya.

Demikian informasi Samsat Keliling di Kabupaten Cimahi pada minggu pertama bulan Desember 2017, semoga bermanfaat.

Sumber: instagram.com/samsatcimahi

Post a Comment

Previous Post Next Post