Badung, Desember 2017- Bagi anda warga Kabupaten Badung Bali, yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Anda bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat. Selain itu anda juga bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan di lokasi Samsat Keliling yang disediakan.

Untuk jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Badung atau Denpasar Bali tanggal 27-28 Desember 2017 adalah sebagai berikut:
  • Hari Rabu tanggal 27 Desember 2017, pelayanan Samsat Keliling di  Wantilan Desa Carangsari Petang.
  • Hari Kamis tanggal 28 Desember 2017, samsat keliling di Jaba Puri Nurah, Br Sintrig, Ds Sibang Kaja Abiansemal.

Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini diperuntukkan untuk proses perpanjangan STNK tahunan (bukan lima tahunan) atau penggantian STNK. Untuk pembayaran pajak lima tahunan anda bisa melakukannya di kantor Samsat.

Untuk syarat yang harus disiapkan di antaranya STNK, pajak terakhir, KTP. Surat tersebut harus asli dan juga disertai fotokopi.

Demikian informasi jadwal Samsat Keliling Kabupaten Badung atau Denpasar Bali tanggal 27-28 Desember 2017. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih.

Sumber: instagram.com/ditlantas_bali

Post a Comment

Previous Post Next Post