Palopo - Bagi anda warga Kota Palopo Sulsel yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan atau perpanjangan STNK tahunan. Anda bisa memperpanjang masa berlaku STNK di Kantor Samsat setempat. Selain itu anda bisa memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling yang disediakan memang untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembayaran ini.

Berikut lokasi pelayanan Samsat Keliling untuk wilayah Kota Palopo Sulawesi Selatan:
  • Hari Selasa, pelayanan samsat keliling di pintu masuk utama Pusat Niaga Palopo, mulai 09.00 Wita sampai dengan selesai.
  • Hari Kamis, pelayanan samsat keliling  di Pelataran Gabungan Dinas Jalan Gunung Terpedo, mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.
  • Hari Sabtu, pelayanan samsat keliling di Pelataran City Market Palopo, mulai pukul 16.00 Wita sampai dengan selesai.
  • Hari Minggu, pelayanan samsat keliling di  Pelataran City Market Palopo, mulai pukul 16.00 Wita sampai dengan selesai.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan Samsat Keliling yang hanya melakukan perpanjangan STNK tahunan, sedangkan pajak lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat setempat. Syarat untuk pengurusan di Samsat Keliling adalah KTP dan STNK asli disertai fotokopiannya.

Demikian informasi Samsat Keliling di Kota Palopo Sulawesi Selatan. Semoga bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan jadwal ini.

Sumber: instagram.com/samsatpalopo

Post a Comment

Previous Post Next Post