Blitar, Maret 2017- Bagi anda warga Kota dan Kabupaten Blitar Jawa Timur yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tahunan, anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi Samsat keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal.

Dan berikut adalah jadwal pelayanan samsat keliling pagi di Blitar:
  • Senin di Pasar Cangkring Ponggok dan Pasar Gawang.
  • Selasa di depan pasar Tugurante Srengat dan Kantor Kecamatan Gandusari
  • Rabu di Polsek Lotim dan Pasar Wonodadi
  • Kamis di Pasar Gawang dan Pasar Nglegok
  • Jum’at di Kelurahan Kademangan dan Pasar Wonodadi
  • Sabtu di halaman kantor Desa Sidodadi dan Pasar Cangkring.
Samsat keliling rutin ini dilaksanakan dengan jam layanan sebagai berikut:
  • Senin sampai Kamis : 08.00 – 11.00 Wib
  • Jum’at : 08.00 – 10.00 Wib
  • Sabtu : 08.00 – 11.00 Wib
  • sedangkan untuk layanan samsat keliling malam dimulai pukul 19.00 sampai dengan 20.00 Wib
Lebih jelasnya cek gambar di bawah ini:

Jadwal Samsat Keliling Malam:
  • Senin dan Kamis : Kantor Desa Sidodadi
  • Selasa, Rabu, Jumat dan Sabtu di Kantor Kelurahan Kademangan
  • Senin – Sabtu : Bank Jatim
Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Syarat yang perlu disiapkan di antaranya adalah STNK dan KTP asli yang disertai fotokopiannya.

Demikian informasi Samsat Keliling di wilayah Blitar bulan Maret 2017. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.

Sumber: instagram.com/lantasresblitar_kab

Post a Comment

Previous Post Next Post