Kota Blitar, 2017- Bagi anda warga Kota Blitar Jawa Timur yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tahunan, anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi Samsat keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal.
Dan berikut adalah jadwal pelayanan samsat keliling di Kota Blitar terbaru 2018:
- Senin di Pasar Cangkring, pukul 08.00-12.00 Wib.
- Selasa di depan pasar Tugurante pukul 08.00-12.00 Wib.
- Rabu di Kelurahan Wonodadi pukul 08.00-12.00 Wib.
- Kamis di Kelurahan Nglegok pukul 08.00-12.00 Wib.
- Jum’at di Kelurahan Wonodadi pukul 08.00-12.00 Wib.
- Sabtu di halaman kantor Desa Sidodadi dan Pasar Cangkring.
Syarat yang perlu disiapkan di antaranya adalah STNK dan KTP asli yang disertai fotokopiannya.
Demikian informasi Samsat Keliling di Kota Blitar 2018. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.
Sumber: https://www.instagram.com/polsekwonodadi/
Post a Comment