Pacitan, April 2018- Bagi anda warga Kabupaten Pacitan Jawa Timur, yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Anda bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat. Selain itu anda juga bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan di lokasi Samsat Keliling yang disediakan.

Untuk jadwal Samsat Keliling dan layanan Samsat Drive Thru untuk wilayah Kabupaten Pacitan setiap harinya selama bulan April tahun 2018 adalah sebagai berikut:

SAMSAT KELILING:

  • Tanggal 2-6 April 2018, pelayanan samsat keliling di Kecamatan Bandar.
  • Tanggal 9-13 April 2018, pelayanan samsat keliling di Kecamatan Nawangan.
  • Tanggal 16-20 April 2018, samsat keliling di Kecamatan Tegalombo.
  • Tanggal 25-28 dan 30 April 2018, samsat keliling di Kecamatan Tulakan.
  • Tanggal 7,21,23, dan 24 April 2018, samsat keliling di Kecamatan Arjosari.

SAMSAT KELILING MALAM:
  • Hari Senin- Kamis, pukul 18.00-20.00 Wib di Kantor Pasar Arjowinangun.
SAMSAT DRIVE THRU:
  • Senin-Sabtu, pukul 16.00 Wib - 20.00 Wib di Lapangan Bhayangkara (barat Alun-alun).
Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini diperuntukkan untuk proses perpanjangan STNK tahunan (bukan lima tahunan) atau penggantian STNK. Untuk pembayaran pajak lima tahunan anda bisa melakukannya di kantor Samsat.

Untuk syarat yang harus disiapkan di antaranya STNK, pajak terakhir, KTP. Surat tersebut harus asli dan juga disertai fotokopi.

Demikian informasi jadwal Samsat Keliling Kabupaten Pati Jawa Tengah setiap harinya selama April 2018. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih.

Sumber: https://www.instagram.com/polres_pacitan/

Post a Comment

Previous Post Next Post