Klaten, 2018- Bagi anda warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah, yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Anda bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat. Selain itu anda juga bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan di lokasi Samsat Keliling yang disediakan.

Berikut jadwal lengkap Samsat Keliling di wilayah Klaten setiap harinya:
Samsat Keliling I:
  • Hari Senin, di Kecamatan Juwiring.
  • Hari Selasa, di Kecamatan Cawas.
  • Hari Rabu, di Kecamatan Pedan.
  • Hari Kamis,di Kecamatan Trucuk.
  • Hari Jumat, di Kecamatan Jatinom.
  • Hari Sabtu, di Kecamatan Bayat.
  • Hari Minggu, di Halaman Kantor Samsat Klaten.

Samsat Keliling II:
  • Hari Senin, di Kecamatan Tulung.
  • Hari Selasa, di Balai Desa Ponggok.
  • Hari Rabu, di Kecamatan Karang Nongko.
  • Hari Kamis,di Kecamatan Karang Dowo.
  • Hari Jumat, di Ruko Desa Jetis Pedan.
  • Hari Sabtu, di Kecamatan Wedi.
Samsat Siaga:
  • Selasa di PT Intan Pariwara atau Unwida Klaten.
  • Rabu di PT Mondrian
  • Kamis di Desa Kemalang Kec Kemalang.

Untuk alamat Samsat Klaten berada di Jalan Merbabu nomor 12 Klaten Jawa Tengah.

Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini diperuntukkan untuk proses perpanjangan STNK tahunan (bukan lima tahunan) atau penggantian STNK. Untuk pembayaran pajak lima tahunan anda bisa melakukannya di kantor Samsat.

Untuk syarat yang harus disiapkan di antaranya STNK, pajak terakhir, KTP. Surat tersebut harus asli dan juga disertai fotokopi.

Demikian informasi jadwal Samsat Keliling Kabupaten Klaten Jawa Tengah tahun 2018. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post