Anggota Sat Reskrim dan Unit Reskrim jajaran Polsek Polresta Yogyakarta telah melaksanakan kegiatan pemasangan stiker Layanan Aduan Kepolisian dengan nomor telepon 089685708900 di berbagai warung Warmindo di wilayah Kota Yogyakarta yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.

Kegiatan ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2023, dengan tujuan untuk mendorong masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui terjadinya tindak pidana. Dengan begitu, diharapkan masyarakat yang sedang berada di warung tersebut dapat melaporkan kejadian atau informasi terkait tindak pidana yang mereka ketahui.

Dalam himbauannya, Kasat reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. yang memipin giat tersebut, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Kasat Reskrtim mengingatkan bahwa melaporkan tindak pidana adalah kewajiban setiap warga negara untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan. Dengan adanya stiker berisi nomor telepon tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih mudah menghubungi kepolisian dan melaporkan tindak pidana yang mereka saksikan atau alami.

Kegiatan pemasangan stiker ini adalah program Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H. Menurut Kapolresta Yogyakarta, kegiatan ini merupakan salah satu langkah proaktif dari Polresta Yogyakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan mengajak mereka untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Kami siap memberikan respons cepat dan tindakan yang tepat terhadap setiap laporan yang masuk. Kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan kepada mereka yang memberikan informasi penting terkait tindak pidana, terang Kapolresta Yogyakarta. (Humas Polres Yogyakarta)
 

Post a Comment

Previous Post Next Post