Unit Reskrim Polsek Tegalrejo Polresta Yogyakarta melaksanakan patroli dialogis dan menyampaikan himbauan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tegalrejo, Senin siang tanggal 22 Mei 2023,
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, petugas Reskrim Polsek Tegalrejo juga melakukan kegiatan penempelan stiker yang berisikan nomor telepon (089685708900) yang dapat dihubungi untuk melaporkan atau mengadukan tindak pidana. Stiker ini ditempelkan di seluruh warung Warmindo yang terdapat di wilayah hukum Polsek Tegalrejo Polresta Yogyakarta.
Penempelan stiker tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat dalam melaporkan tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka. Dengan adanya stiker berisi nomor telepon ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian-kejadian yang meresahkan atau tindak pidana yang mereka saksikan.
Dengan adanya stiker yang ditempelkan di warung Warmindo, diharapkan akan terbentuk jalinan komunikasi yang lebih baik antara masyarakat dan kepolisian. Hal ini sesuai perintah Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H.
Penempelan stiker ini juga sebagai langkah preventif dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Tegalrejo. Diharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya melaporkan tindak pidana, sehingga kepolisian segera dapat menangani dengan cepat terhadap kasus-kasus yang dilaporkan.
Kepolisian mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat dalam melaksanakan tugas kepolisian dan menjaga kamtibmas di wilayah Tegalrejo. Melalui kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak. (Humas Polsek Tegalrejo)
Post a Comment