Aiptu Tri Widiatmoko, Bhabinkamtibmas Kelurahan Semaki, memediasi permasalahan antara siswa dua sekolah guna mencegah terjadinya keributan yang lebih besar. Mediasi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Umbulharjo Polresta Yogyakarta pada Senin sore, 5 Juni 2023.

Ketiga siswa yang terlibat dalam permasalahan, yaitu Muhammad Prakasa dan Robby Ardiansyah Putra dari SMA Muhammadiyah 2 sebagai Pihak 1, serta Kahfifah Apa Adawi dari SMK Piri Yogyakarta sebagai Pihak 2, hadir dalam mediasi tersebut. Kedua belah siswa didampingi oleh orang tua dan guru BK untuk mendukung proses penyelesaian konflik.

Permasalahan ini berawal saat Pihak 1 sedang makan mie ayam di Jalan Sukonandi pada hari Senin siang. Saat itu, mereka tersinggung oleh seorang pelajar yang melintas dengan sepeda motor, yang memicu emosi mereka. Pihak 1 pun mengejar pelajar tersebut hingga ke sekolah SMK Piri.

Namun, Pihak 2, siswa SMK Piri, yang sedang nongkrong di sebuah warung bersama teman-temannya, merasa bahwa Pihak 1 melakukan tindakan yang tidak menyenangkan dengan membunyikan klakson. Akibatnya, mereka mengejar Pihak 1. Sebelum situasi semakin memanas, petugas yang sedang berjaga di wisma PSIM berhasil mengamankan kedua belah pihak. Kemudian, mereka dibawa ke Polsek Umbulharjo untuk pembinaan.

Setelah melalui proses mediasi, tercapai kesepakatan tanpa paksaan dari kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang memuat beberapa poin penting, antara lain:

Pihak 1 dan pihak 2 bersedia saling memaafkan.
Pihak 1 dan pihak 2 saling memaafkan satu sama lain.
Pihak 1 dan pihak 2 tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pihak 1 dan pihak 2 berjanji untuk fokus belajar di sekolah dan tidak mempermasalahkan perkara tersebut.
Pihak 1 dan pihak 2 berjanji untuk tidak menyimpan dendam dan menghindari permasalahan di masa depan.
Pihak 1 dan pihak 2 menyetujui bahwa apabila ada pengulangan perbuatan tersebut, mereka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan hadirin.

Setelah berhasil memediasi kedua belah pihak, Aiptu Tri Widiatmoko memberikan pemahaman dan himbauan kepada mereka. Ia mengingatkan agar mereka tidak mudah terpancing emosi yang dapat berdampak negatif dan menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Selanjutnya, ia menghimbau kedua belah pihak agar tetap fokus pada proses pembelajaran di sekolah untuk mengapai masa depan yang cerah. (Humas Polsek Umbulharjo)
 

Post a Comment

Previous Post Next Post