Polresta Yogyakarta telah menertibkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong secara rutin di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Karena, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk pelanggaran.

"Menurut Kasihumas, selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat. Karena, tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong melalui Jumat Curhat maupun nomor aduan WhatsApp : 08988835689," kata Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharja, SH, MH mewakili Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H, Selasa (13/6/23)

"Untuk tindakan di lapangan kami akan tingkatkan patroli dalam kota baik siang maupun malam dan langsung kami tindak tegas apabila menemukan kendaraan berknalpot Brong. Selain itu, kami juga akan meningkatkan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan gabungan dari unsur TNI dan pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, " jelas Kasihumas.

Selama dua hari belakangan ini, kurang lebih 50 unit sepeda motor berknalpot Brong telah disita oleh Polresta melalui berbagai razia siang maupun malam. Sepeda motor baru boleh diambil oleh pemiliknya setelah menganti knalpotnya sesuai standart pabrik.

"Kasihumas menghimbau kepada warga masyarakat Kota Yogyakarta agar tidak menggunakan knalpot brong dan kami mohon dukungan masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan kamseltibcarlantas untuk keamanan dan ketertiban di jalan raya," himbauanya. (Humas Polresta Yogyakarta)
 

Post a Comment

Previous Post Next Post