Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan dipimpin oleh Iptu Anton Prasetya W., S.Tr.K., M.H. mengamankan 2 juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar di Jalan Sriwedani, Kota Yogyakarta, Sabtu malam, 15 Juli 2023.
Kedua juru parkir tersebut berinisial YP dan SAN. YP diamankan di depan Taman Budaya, sedangkan SAN diamankan di depan Taman Pintar.
Dari tangan YP, petugas menyita uang tunai Rp 20.000 yang diduga hasil pungli. YP diketahui telah memungut tarif parkir mobil sebesar Rp10.000, padahal tarif resminya hanya Rp5.000. Selain itu, YP juga tidak memberikan karcis parkir dan tidak menggunakan seragam parkir.
Sementara itu, dari tangan SAN, petugas menyita uang tunai Rp10.000 yang juga diduga hasil pungli. SAN diketahui telah memungut tarif parkir mobil sebesar Rp10.000, padahal tarif resminya hanya Rp5.000. Selain itu, SAN juga tidak memberikan karcis parkir dan tidak menggunakan seragam parkir.
Kedua juru parkir tersebut dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan. Mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Iptu Anton Prasetya W., S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin. "Kami akan terus melakukan penertiban terhadap semua bentuk pungli, termasuk pungutan liar di tempat parkir," kata Anton.
Anton juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan jika melihat ada pungutan liar. "Masyarakat bisa melaporkan ke kantor UPP Kota Yogyakarta atau ke kantor polisi terdekat," kata Anton.
Iptu Anton Prasetya W., S.Tr.K., M.H., berharap dengan adanya kegiatan penertiban ini, dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat dan mencegah terjadinya pungli di tempat parkir. (Humas Polresta Yogyakarta)
Post a Comment